Menteri Agama Suryadharma Ali menegaskan, tidak ada rencana untuk merevisi Peraturan Bersama Menteri (PBM) tentang Pendirian Rumah Ibadah. Aturan itu justru berfungsi untuk menjaga kerukunan. Tanpa aturan itu, masyarakat akan bebas melakukan apapun.
"Itu adalah pengaturan yang
intinya untuk menjaga kerukunan, kalau itu tidak (ada) maka di
masyarakat akan menjadi bebas-bebas saja dan siapa pun bisa melakukan
apapun nantinya. Tapi kalau ada koridor itu kan tidak sembarangan orang
melakukan apa saja begitu," kata Surya di Istana Negara, Senin (20/19).
Poin jumlah dukungan warga
setempat yang ada dalam PBM dinilai memberatkan minoritas. Menanggapi
hal itu, Surya justru berpendapat aturan yang ada sekarang lebih
moderat. "Jadi dulu itu ada permintaan ukurannya dukungan kepala
keluarga (KK)," kata Surya menegaskan.
Ada pandangan berbeda jika
menggunakan KK. "Jadi pandangannya macam-macam. Jadi kalau 400 KK
katakanlah satu rumah tiga orang, berarti 1.200 orang. Kalau 300 KK ya
900 orang, inikan (aturan saat ini) cuma 60 atau 90 orang," kata Surya
menegaskan.
Surya juga mengelak jika aturan
itu menyulitkan bagi kelompok agama tertentu di lokasi yang tidak ada
penduduknya. "Kapan-kapan kita ke Riau, Anda lihat rumah ibadah yang
penduduknya tidak ada sama sekali," kata Surya sambil tersenyum.(rep/ts)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar