Jakarta,3/2(Pinmas)--Departemen Agama
sedang merancang UU Terapan Peradilan Agama tentang Perkawinan yang akan
menghadang perkawinan di bawah umur dengan sanksi yang jelas.
"RUU
ini lebih rinci daripada UU Perkawinan, khususnya tentang sanksi," kata
Dirjen Bimas Islam Depag, Prof Dr Nasaruddin Umar seusai Konsultasi
Nasional Hukum Keluarga Islam di Indonesia di Jakarta, Selasa.
Sanksi
bagi pelaku perkawinan di bawah umur, urainya, mencapai Rp6 juta dan
sanksi untuk penghulu yang mengawinkannya sebesar Rp12 juta dan kurungan
tiga bulan.
Di pedesaan, lanjut dia, menikah di usia muda lumrah dilakukan, yang menampakkan kesederhanaan pola pikir masyarakatnya sehingga mengabaikan banyak aspek yang seharusnya menjadi syarat dari suatu perkawinan.
"Setelah
menikah seorang gadis di desa sudah harus meninggalkan semua
aktivitasnya dan hanya mengurusi rumah tangganya, begitu pula suaminya
tidak lagi bisa berleha-leha karena harus mencari nafkah," katanya.
UU
Perkawinan no 1 tahun 1974, ia menguraikan, menyebutkan laki-laki harus
sudah mencapai usia 19 tahun dan perempuan 16 tahun untuk memasuki
jenjang perkawinan, namun masih terbuka terjadinya pernikahan di bawah
umur melalui dispensasi yang diberikan pengadilan atau pejabat lain.
Ia
mencontohkan, di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, terjadi peningkatan
angka perkawinan di bawah umur berdasarkan surat dispensasi perkawinan
di bawah umur yang diajukan ke Pengadilan Agama Ponorogo.
"Pada
2007 rata-rata 15-19 surat diajukan per bulan, padahal sebelumnya
rata-rata 1-3 surat saja per bulan. Jadi perkawinan di bawah umur
meningkat 75 persen," katanya.
Akibat
perkawinan di bawah umur, menurut dia, terjadi peningkatan angka
perceraian atau banyaknya kasus kematian ibu saat melahirkan, selain itu
perceraian juga menjadi pintu bagi masuknya tradisi baru yakni
pelacuran.
Dalam Kompilasi Hukum
Islam, perkawinan bisa dibatalkan bila melanggar batas umur perkawinan
sebagaimana ditetapkan pada Pasal 7 UU Perkawinan.
"Berdasarkan
UU itu maka perkawinan di bawah umur masuk dalam kategori eksploatasi
anak, karena seorang anak yang masih dalam asuhan orang tuanya
seharusnya mendapatkan kesempatan belajar. Perkawinan di bawah umur
jelas merampas hak anak itu," katanya.
Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan Kamala Chandrakirana mengatakan, RUU yang diajukan Depag tersebut saat ini sudah ditandatangani Presiden dan akan dibahas oleh DPR, namun ia menyayangkan, RUU tersebut sulit diakses oleh LSM. (ant/ts)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar