Jakarta, bimasislam— Menyusul Surat
Edaran SJ/DJ.II/HM.01/3327/2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 2014, Kasubdit Kepenghuluan menegaskan bahwa sesuai SE
tersebut maka tarif baru berlaku terhadap pelaksanaan nikah setelah
tanggal 10 Juli 2014. “Pernikahan yang dilaksanakan setelah tanggal 10
Juli 2014, maka berlaku tarif baru, meskipun didaftarkan sebelum tanggal
tersebut. Jika ada keberatan dari masyarakat atas kebijakan ini,
diharapkan aparatur KUA menyarankan agar pernikahan dilangsungkan di KUA
dengan biaya Rp 0”. Demikian ditegaskan oleh Kasubdit Kepenghuluan
Direktorat Urais dan Binsyar, Drs. H. Anwar Saadi, MA, di kantornya
ketika ditemui bimasislam (16/7).
Ketika ditanyakan tentang petunjuk teknis pengelolaan, mantan Kepala KUA
Kalideres Jakarta ini mengatakan bahwa saat ini telah disiapkan PMA
tentang Pengelolaan PNPB NR dan dalam waktu dekat segera terbit. “PMA
tentang pengelolaan PNPB NR sedang diajukan ke Sekjen dan mudah-mudahan
minggu ini bisa terbit”, imbuhnya.
Soal teknis pembayaran biaya nikah, Anwar menegaskan bahwa catin atau
wakilnya harus membayar langsung melalui bank yang ditunjuk oleh Sekjen
Kemenag, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. “Saat ini sedang dilakukan
pembukaan rekening atas nama Bendahara Penerimaan PNBP NR Tingkat Pusat.
Bagi masyarakat yang telah membayarkan sesuai tarif baru agar disimpan
di penampungan sementara di KUA hingga Nomor Rekening Bank
disosialisasikan”, ujarnya.
Menanggapi adanya kemungkinan pihak-pihak KUA yang akan memanipulasi
administrasi, seperti pernikahan di luar kantor tetapi diadministrasikan
di kantor, Anwar meminta agar jangan sekali-kali dilakukan. “Jangan
sekali-kali melakukan manipulasi atau masih menerima gratifikasi.
Resikonya berat. Direktur Pencegahan Korupsi KPK sudah menegaskan, jika
ada aparatur KUA yang menyalahgunakan wewenang, KPK tidak segan-segan
menindaknya. Karena itu, untuk meminimalisir kecurangan, catin harus
membayar melalui bank”, harapnya. (bieb/foto:bimasislam on 16-07-2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar