KANTOR
URUSAN AGAMA KECAMATAN BULELENG
BERDASARKAN PMA No. 39 Tahun 2012
TUGAS
Melaksanakan
tugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama Islam di Wilayah
Kecamatan Buleleng.
FUNGSI
- Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan Nikah dan Rujuk.
- Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan Sistem Informasi Managemen KUA.
- Pelaksanaan Tata Usaha dan Rumah Tangga KUA.
- Pelayanan Bimbingan Keluarga Sakinah.
- Pelayanan Bimbingan Kemasjidan.
- Pelayanan Bimbingan Pembinaan Syari’ah.
- Penyelenggaraan fungsi lain di bidang Agama Islam yang di tugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar