Kamis, 02 Januari 2014

Tugas dan Fungsi KUA

TUGAS DAN FUNGSI
KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN BULELENG
BERDASARKAN PMA No. 39 Tahun 2012
TUGAS
Melaksanakan tugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama Islam di Wilayah Kecamatan Buleleng.

FUNGSI
  1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan Nikah dan Rujuk.
  2. Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan Sistem Informasi Managemen KUA.
  3. Pelaksanaan Tata Usaha dan Rumah Tangga KUA.
  4. Pelayanan Bimbingan Keluarga Sakinah.
  5. Pelayanan Bimbingan Kemasjidan.
  6. Pelayanan Bimbingan Pembinaan Syari’ah.
  7. Penyelenggaraan fungsi lain di bidang Agama Islam yang di tugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Featured Post