Sabtu, 01 Juni 2024

BIMWIN WAJIB BAGI CALON PENGANTIN

       Surat Edaran Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam No. 2 Tahun 2024 menegaskan kewajiban setiap calon pengantian baik laki laki mapun perempuan untuk mengikuti Bimbingan perkawinan di Kantor Urusan Agama baik secara mandiri ,klasikal maupun Virtual .

Dengan terbitnya surat edaran ini,nantinya calon pengantin yang tidak mengikuti bimbingan perkawinan tidak bisa diterbitkan akta nikah serta kutipan akta nikahnya.

Bimbingan perkawinan yang dilaksanakan mengacu kepada Keputusan Direktur Bimbingan Masyarakat Islam nomor 189 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan bagi calon pengantin .

Bimbingan perkawinan tidak hanya melibatkan KUA saja namun melibatkan Puskesmas dan BKKBN dalam rangka menekan angka staunting di Indonesia .

Featured Post